ReallifeGamers
Selamat datang di ReallifeGamers, silahkan register/login untuk dapat mengakses secara penuh forum kami. Terimakasih

Join the forum, it's quick and easy

ReallifeGamers
Selamat datang di ReallifeGamers, silahkan register/login untuk dapat mengakses secara penuh forum kami. Terimakasih
ReallifeGamers
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Log in

I forgot my password

Top posting users this week
No user

Dapatkan Update Kami
Latest topics
» :: Diskusi Umum RLRP ::
by Mr.Alborosie Mon Dec 05, 2022 2:02 am

» Cerita anda di dunia SAMP : RLRP
by redypramudya Mon Aug 03, 2015 5:04 pm

» [Guide]Cara menjadi player yang baik dalam bermain roleplay
by Makarov_Paccini Sat Nov 15, 2014 6:56 pm

» Request E-KTP || Hans Silvester
by Final Attack Mon Nov 10, 2014 3:33 pm

» [GUIDE] How to put a signature on forum
by DiamondGold Sat Nov 08, 2014 6:49 pm

» [GUIDE] How to play music on TeamSpeak
by DiamondGold Fri Nov 07, 2014 4:16 pm

» Pembuatan E-KTP :: Gulliver Colton
by Cow Wed Nov 05, 2014 9:21 pm

» [GUIDE] Choosing a vehicle for "Gangster"
by Mike_Kane Wed Nov 05, 2014 2:35 pm

» Warnet RLPR ::TONGKAY.Net :: Marley Witson
by DiamondGold Sat Oct 25, 2014 8:11 am

» Request E-KTP || Brocklyn_Mackenzie
by Philips Brycs Fri Oct 24, 2014 3:31 pm

Play SA-MP now!!

Kode Etik Jurnalistik

Go down

Kode Etik Jurnalistik Empty Kode Etik Jurnalistik

Post by RamaNanda Fri Jan 18, 2013 12:38 pm

* Anda sedang membuka internet dan browsing memasuki website SANews, SAN.com *
Kode Etik Jurnalistik 188600_3453661080106_780783377_n


San Andreas Network
Vinewood, Los Santos
San Andreas, 191989


Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan San Andreas juga menyadari adanya kepentingan bangsa.



Pasal 1

Wartawan San Andreas bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran

a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.

d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2

Wartawan San Andreas menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran

Cara-cara yang profesional adalah:

a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;

b. menghormati hak privasi;

c. tidak menyuap;

d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;

e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;

f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;

g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;

h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3

Wartawan San Andreas selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran

a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.

b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.

d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4

Wartawan San Andreas tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran

a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.

c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.

d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.

e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5

Wartawan San Andreas tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran

a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.

b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah.

Pasal 6

Wartawan San Andreas tidak menyalah-gunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran

a. Menyalah-gunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.

b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7

Wartawan San Andreas memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran

a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.

b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.

c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.

d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8

Wartawan San Andreas tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran

a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.

b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9

Wartawan San Andreas menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran

a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.

b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan San Andreas segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran

a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.

b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11

Wartawan San Andreas melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran

a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

San Andreas, Los Santos, House of Jurnalistic, San Andreas Network, Saturday, 11 Januari, 2003
RamaNanda
RamaNanda
Community Advisor
Community Advisor

Posts : 64
Join date : 2012-12-18
Age : 25
Location : Jakarta Timur, Jakarta, Indonesia

http://jmcdays.blogspot.com

Back to top Go down

Back to top


 
Permissions in this forum:
You cannot reply to topics in this forum